Rapat
RAPAT – RAPAT
A. RAPAT UMUM ANGGOTA
- Pimpinan dan tanggung jawab rapat terdapat pada pengurus.
- Acara dan tata tertib rapat disusun oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat.
- Undangan dan acara sementara serta rancangan tata tertib rapat disampaikan oleh pengurus kepada anggota yang bersangkutan sebelum rapat dimulai.
- Setiap peserta rapat berhak atas satu suara
- Selambat–lambatnya satu bulan terakhir pengurus mengumumkan keputusan–keputusan rapat.
- Keputusan rapat mulai berlaku setelah diumumkan oleh pengurus
- Apabila dipandang perlu oleh pengurus dapat diadakan rapat luar biasa.
B. RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR
BIASA
- Rapat luar biasa diadakan untuk membicarakan masalah yang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan tanggung jawab pengurus.
- Rapat luar biasa mendapat persetujuan ketua.
- Segala ketentuan yang berlaku semua dengan rapat umum anggota.
- Undangan disampaikan secepat mungkin dengan disertai acara sementara.