Kepengurusan
PIMPINAN ORGANISASI
Berlaku 2 Tahun Kepengurusan
dan tidak dapat dipilih kembali pada saat re-organisasi tahun itu, dapat
dipilih kembali setelah 1 tahun kepengurusan yang baru pada saat itu.
TUGAS – TUGAS BADAN PENGURUS
A.
KETUA
1.
Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang
berlandaskan ART Yamaha Vixion Club Chapter Pemalang
2.
Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
B.
KETUA HARIAN.
1.
Membantu tugas ketua dan wakil ketua
2.
Mengkoordinasi anggota dan membantu kepengurusan umum secara harian
3.
Bertanggung jawab setiap pelaksanaan kegiatan harian kepada ketua dan wakil
ketua
C.
SEKRETARIS
1.
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi YVCI Chapter Pemalang
2.
Memelihara tertib administrasi pengurus YVCI Chapter Pemalang sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun
organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi
3.
Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi
kepada seksi – seksi pembantu kepengurusan sesusai dengan kebijakan badan
pengurus.
4.
Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru YVCI Chapter Pemalang
5.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
D.
BENDAHARA
1.
Mengelola dan mengawasi dana yang terkumpul
2.
Mengelola keuangan organisasi
3.
Membuat laporan keuangan organisasi secara transparan, lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan
4.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
E.
SEKSI DESAIN, DOKUMENTASI
& PENGEMBANGAN USAHA
1.
Memamfaatkan dana/aset YVCI Chapter Pemalang untuk memperoleh keuntungan
atau mencari keuntungan dengan cara yang dinilai positif olehnya ( halal )
dipergunakan untuk kesejahteraan organisasi.
2.
Membuat pengembangan desain baik aksesories motor atau atribut kelengkapan
club lainnya.
3.
Mendokumentasikan kegiatan YVCI Chapter Pemalang yang nantinya digunakan untuk
pengembangan club dan juga digunakan sebagai pertanggung jawaban club.
4.
Membantu Kemudahan bari para anggota untuk memperoleh attribut / barang –
barang lain yang dapat digunakan untuk kendaraan atau dibagian tubuh pengendara
sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku di YVCI Chapter Pemalang.
5.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
F.
SEKSI HUMAS DAN PUBLIKASI
1.
Sebagai pusat mediator YVCI Chapter Pemalang dalam berbagi informasi baik
untuk kepentingan internal dan eksternal YVCI Chapter Pemalang.
2.
Mewakili Pengurus sebagai penghubung dengan pihak YRFI, YBS, YVCI Cabang,
Club Motor, Sponsor, Kepolisian, Asuransi, DLLAJR, Pers & pihak lain yang
berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja
Pengurus YVCI Chapter Pemalang.
3.
Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan YVCI Chapter Pemalang kepada anggota.
4.
Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan seksi dokumentasi untuk segala
jenis kegiatan untuk kepentingan YVCI Chapter Pemalang maupun
pihak luar guna mempertanggung jawabkan segala jenis program & kegiatan YVCI
Chapter Pemalang.
5.
Mempublikasikan kegiatan club kepada anggota club dan juga pihak luar untuk
memperkenalkan club dan juga membangun kesan positif.
6.
Menjadi pihak yang menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan
yang terjadi dalam internal maupun eksternal YVCI Chapter Pemalang.
7.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
G.
KORDINATOR OPERASIONAL DAN
TATA TERTIB
1.
Bertanggung jawab atas semua kegiatan lapangan Club baik keluar kota atau
didalam kota.
2.
Berkerjasama dengan semua seksi atas tercapainya tujuan positif dari Club.
3.
Mengawasi, memeriksa, dan mengarahkan semua agenda acara baik harian atau
agenda besar Club.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
5.
Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam YVCI Chapter Pemalang.
6.
Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib & peraturan yang
berlaku sesuai dengan AD/ART YVCI.
7.
Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam
hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
8.
Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan didalam maupun luar kota.
9.
Menetapkan nama-nama anggota petugas dan pengawalan YVCI ( terlampir ) serta meningkatkan kemampuan
anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.
10. Menentukan syarat-syarat
perjalanan dengan berkerjasama dengan Kordinator Operasional.
11. Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
H.
SEKSI KEGIATAN HARIAN DAN
AGENDA
1.
Menciptakan agenda acara harian dan juga program agenda wisata club.
2.
Berkerjasama dengan kordinator operasional membangun acara Harian atau
agenda besar Club.
3.
Mengagendakan kegiatan bakti sosial Yamaha Vixion Club.
4.
Berkerjasama dengan pihak luar untuk menciptakan agenda yang berguna untuk
kekerabatan dan kekeluargaan sesama pengguna motor terutama Yamaha Vixion di
Indonesia.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus